Gajah merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi Undang-Undang dan keberadaannya semakin menipis sebagai akibat dari menyempitnya habitat alami serta berbagai gangguan terhadap satwa seperti perburuan dan pembantaian akibat konflik dengan manusia.
Secara morfologi gajah merupakan hewan yang bertubuh besar dan pintar. Ada 2 benua yang memiliki jenis satwa ini; yaitu Asia dan Afrika. Untuk gajah Asia tersebar di Negara-negara : Indonesia, India, Thailand, Myanmar, Malaisia dan Srilangka. Pulau Sumatera merupakan satu-satunya pulau di Indonesia yang menjadi habitat alami gajah sumatera. Dalam 4 subspesies gajah Asia, Gajah Sumatera merupakan gajah yang paling kecil.

Taman Nasional Way Kambas (TNWK) adalah satu dari dua kawasan konservasi yang berbentuk taman nasional di Provinsi Lampung selain Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999, kawasan TNWK mempunyai luas lebih kurang 125,631.31 ha. Berada di bagian tenggara Pulau Sumatera di wilayah Provinsi Lampung. Pada tahun 1924 kawasan hutan Way Kambas dan Cabang disahkansebagai daerah hutan lindung bersama daerah-daerah hutan yang tergabung didalamnya. Taman Nasional ini berlokasi di Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Waktu tempuh dari Bandarlampung menuju Taman Nasional Way Kambas memakan waktu kurang lebih 140 menit dengan jalur yang bisa dipilih melalui tol atau tidak melalui tol.